Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Saling Tuding, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Tommy Sumardi Bohong di Pengadilan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM

Saksi yang sekaligus terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). Dalam kasus ini, Djoko bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Prasetijo didakwa telah memalsukan surat jalan / tempo.co

Sikap saling tuding terjadi antara terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo dengan Tommy Sumardi.

Prasetijo Utomo menyebut Tommy telah berbohong dalam menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020).

“Beliau ini memang sudah sepuh. Tetapi saya heran, sudah sepuh kok berani bohong. Tidak ada di BAP tiba-tiba muncul. Ada apa ini? Sudah sepuh kan harus mendekatkan diri pada yang maha kuasa. Jangan mempersulit pertimbangan hakim di sini,” kata Prasetijo saat memberikan pernyataan.

Prasetijo menegaskan keterangan Tommy tidak benar. Salah satunya terkait pemberian amplop berisi surat kepada Tommy, ditelepon Tommy, dan pertemuan dengan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada 27 April 2020.

“Bohongnya keterlaluan saksi ini. Saksi tidak bisa menjelaskan surat tersebut apa, tanggal berapa penyerahannya, jam berapa, di mana penyerahannya. Tanggal 27 April 2020, saya tidak pernah bertemu dengan Pak Napoleon,” katanya.

Selain itu, Prasetijo juga menyampaikan bahwa hanya menerima uang sejumlah US$ 20.000 dari Tommy Sumardi. Ia mengaku semula mengira uang tersebut diberikan Tommy secara ikhlas sebagai teman.

“Sama seperti saya traktir makan, Yang Mulia. Makan si saksi ini sering saya traktir juga,” ujarnya.

Terakhir, Prasetijo juga bersumpah atas pemberian uang dari Tommy.

“Saksi (Tommy) bisa saja mengatakan memberikan saya 100 miliar tapi kenyataan yang saya terima seumur hidup ya 20 ribu itu. Yang sejujur-jujurnya saya katakan di depan majelis hakim, jaksa, dan semua yang ada di sini, juga di hadapan Tuhan saya yang saya sembah, yaitu Tuhan Yesus Kristus. Amin.”

Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Joko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Joko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200.000 dan US$ 270.000 kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150.000 kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Exit mobile version