JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para wisatawan luar yang akan berkunjung ke Yogyakarta, tidak perlu khawatir. Pasalnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak ada pemeriksaan kepada wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi di perbatasan Yogyakarta.
Pemeriksan yang dimaksud Sultan adalah pengecekan hasil rapid test antigen yang menjadi ketentuan bagi wisatawan saat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kami tak akan melakukan pemeriksaan di perbatasan-perbatasan karena itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Jawa Tengah,” ujar Sultan, Jumat (18/12/2020).
Kendati tidak ada pemeriksaan, Sultan Hamengku Buwono X tetap mengingatkan agar wisatawan dari luar Yogyakarta membawa surat hasil rapid test antigen non-reaktif.
Ketentuan itu, kata Sultan Hamengku Buwono X, sudah menjadi aturan pemerintah secara nasional, sehingga siapapun yang melakukan perjalanan pada Jumat, 18 Desember 2020 sampai Senin, 4 Januari 2021 atau selama libur Natal dan tahun baru, wajib untuk melakukan rapid test antigen.
“Mau tidak mau,” ujar Sultan.
Sultan menambahkan, untuk masa berlaku hasil rapid test antigen yang dibawa wisatawan maksimal tiga hari sebelum kedatangan ke Yogyakarta.
Sementara hasil swab PCR test maksimal satu minggu sebelum kedatangan.
“Kalau sudah lewat masa berlaku tes Covid-19, mesti tes ulang,” katanya.
Kepada para wisatawan dan pengusaha pariwisata di Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menyerukan agar saling menjaga.
“Kami minta semua bisa menjaga diri, jaga sesama,” ujarnya.
Sultan juga mengimbau pengelola destinasi wisata membuat skema jumlah pengunjung, lama sebentar atau durasi wisatawan di suatu tempat, membatasi jam operasional, dan lainnya.
Sultan menilai penerapan protokol kesehatan secara ketat tak bisa diabaikan dalam masa pandemi yang masih tinggi seperti saat ini.
Tak terkecuali di Yogya yang kasusnya kian hari kian tinggi dengan total hampir tembus 9.000 kasus. Dia berharap masyarakat memonitor penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menuturkan, regulasi baru pemerintah pusat itu memaksa wisatawan yang hendak keluar-masuk suatu daerah wajib melengkapi hasil rapid test antigen atau tes swab PCR.
Dari pengalaman operasi tertib protokol kesehatan yang pernah dilakukan, tak jarang wisatawan membawa hasil tes Covid-19 yang sudah tidak berlaku.
“Ada yang menunjukkan hasil rapid test yang dilakukan sebulan lalu sehingga sudah kedaluwarsa dan kami minta pemeriksakan diri lagi,” katanya.
Mengenai jam operasional tempat hiburan dan wisata, pemerintah Yogyakarta memberlakukan batas maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan aturan pemerintah pusat hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.