Beranda Daerah Karanganyar Terungkap, Izin Sejumlah Ormas di Karanganyar Ternyata Bermasalah. Bupati: Kalau Ada Yang...

Terungkap, Izin Sejumlah Ormas di Karanganyar Ternyata Bermasalah. Bupati: Kalau Ada Yang Melanggar, Biar Masyarakat Yang Menilai!

Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Foto/Wardoyo

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah ormas di Karanganyar diduga bermasalah dalam hal perijinan. Sementara Bupati menyatakan jika ada ormas yang melanggar maka masyarakat yang akan menilai.

Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto mengatakan memang ada Ormas yang bermasalah dengan perijinan. Namun ia tidak menyebut Ormas mana saja yang bermasalah dengan perijinan itu.

Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa memperhatikan satu persatu Ormas yang ada di Karanganyar.

Hanya saja, dari data yang ada, ia menyebut ada sekitar 285 Ormas di Karanganyar.

“Kami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh Ormas yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Dijelaskannya, setiap Ormas juga tidak memiliki kewajiban untuk lapor atau izin dengan Pemkab Karanganyar. Pasalnya, izinnya langsung dari Kemenkumham.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sehingga Kesbangpol tidak mengetahui apakah Ormas tersebut masih berijin atau sudah habis masa berlaku perijinannya.

Meski tidak dapat mengawasi secara langsung, pihaknya masih dapat melakukan pengawasan pada saat laporan penggunaan dana dana bantuan bagi Ormas yang berasal dari pemerintah.

“Ketika proses pencairan bantuan, baru kami masuk, disana setiap Ormas akan diverifikasi dan validasi mengenai perijinan, ideologi dan masalah administrasi lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, Bupati Karanganyar,Juliyatmono, menegaskan jika di Bumi Intanpari tidak ada Ormas yang melanggar atau berpotensi memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Menurut bupati, Ormas itu merupakan bagian dari civil society yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.

“Memang ada yang terkendala masalah perijinan. Ormas ini kan bertujuan untuk membantu masyarakat. Jika melanggar aturan, nanti masyarakat yang akan menilai,” tandasnya. Wardoyo