Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wisata ke Dieng, Pasangan Suami Istri Asal Bekasi Malah Belanja Pakai Uang Palsu. Langsung Diringkus Polisi di Wonosobo, Pelaku Ternyata Residivis Peredaran Uang Palsu

Ilustrasi uang rupiah. Dok

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sepasang suami istri diringkus aparat Polres Wonosobo setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi dengan sejumlah pedagang di kawasan wisata Dieng, Jawa Tengah.

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42) yang berasal dari Bekasi.

Disampaikan Kapolres Wonosobo AKBP Fanky Ani Sugiharto, petugas menangkap keduanya setelah sempat menggunakan uang palsu untuk membeli sate, bubur, serta mainan dari pedagang di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.

“Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Fanky, pada Kamis (24/12/2020), seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.

Diungkapkan Fanky, salah satu pelaku, Vikasso, diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.

Kedua pelaku diamankan di ruas jalan raya Dieng-Wonosobo, Kecamatan Garung. Dari tersangka, polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada uang palsu tersebut.

Kepada petugas, tersangka Vikasso mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut diperolehnya dari seorang kenalan bernama Budi di Banten.

Ia mengaku telah membeli satu paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta.

“Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi,” katanya.

Modus yang dilakukan Vikasso dan istrinya yakni dengan membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per transaksi sehingga bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Liputan 6

Exit mobile version