JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

10 Perusahaan Besar di Karanganyar Nunggak Iuran BPJS Hingga Rp 4 Miliar Lebih. BPJS Resmi Serahkan Surat Kuasa Penagihan ke Kejari!

Kajari Karanganyar, Ahmad Muhdor. Foto/Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kejaksaan Negeri Kejari Karanganyar banjir order khusus yakni diminta tolong oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk menagih utang sebanyak 10 perusahaan yang menunggak setoran sekitar Rp4 miliar.

Pada awal 2021 ini BP Jamsostek Surakarta menyerahkan sebanyak 10 Surat Kuasa Khusus SKK kepada Kejari Karanganyar agar bersedia memfasilitasi penagihan tunggakan macet tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Ahmad Muhdor mengatakan bantuan penagihan tunggakan sekitar Rp 4 miliar lebih itu tergolong tindakan untuk memulihkan keuangan negara.

Peran Kejari sebagai lembaga hukum negara diperbolehkan untuk membantu memfasilitasinya.

“Benar Kami dimintai tolong oleh BP Jamsostek Surakarta untuk membantu menagih tunggakan yang macet selama ini,” tandas Kajari, Kamis (14/01/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Kajari, setelah menerima SKK maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karanganyar langsung bergerak guna menindaklanjuti melakukan penagihan kepada 10 perusahaan tersebut.

Dalam hal ini Kejari
melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk mengundang Badan Usaha atau menagih secara langsung.

Menurutnya, setelah dilakukan proses negosiasi maka 10 perusahaan tersebut patuh dan bersedia membayar tagihan dengan skema khusus yakni bersedia melunasi hingga akhir Juni 2021.

“Kesepakatan itu secara resmi tertulis bermaterai sehingga tinggal menunggu realisasinya saja,” ungkap Kajari.

Dijelaskan Kajari, pada negosiasi itu terungkap alasan 10 perusahaan kesulitan pembayaran tunggakan karena faktor pandemi covid sehingga tidak bisa setor.

Dan untuk alasan tersebut pihaknya bisa memahami dan diberikan kelonggaran untuk mundur waktu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Akhirnya 10 perusahaan tersebut menyepakati mundur hingga pertangahan tahun 2021.

“Itupun ada perusahaan yang akan nyicil bayar utang nyicil hingga juni serta ada perusahaan yang tanpa nyicil utang namun bersedia melunasi Juni mendatang,” tukasnya.

Sementara, Kasi Datun Kejari Karanganyar Fiqhi Abdillah Baswara mengatakan atas perintah Kajari pihaknya melakukan survei langsung kepada 10 perusahaan tersebut guna mengecek kondisi kemampuan membayar tunggakan.

“Setelah kami ke lapangan, langsung kami tindaklanjuti dengan pemanggilan 10 perusahaan ke kantor Kejari dan akhirnya dicapai kesepakatan pembayaran tunggakan,” tandasnya.

Fiqhi menyebut Kejari Karanganyar sudah membantu memulihkan keuangan negara sekitar Rp 4 miliar lebih. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com