Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Anggota DPR dari PDIP, Ribka Tjiptaning Lantang Menolak Vaksin Covid-19 dan Pilih Bayar Denda, Ini Kata Kemenkes: Belum Ada Sanksi, Utamakan Persuasif

Presiden Joko Widodo menjalani proses penyuntikan vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah terus meyakinkan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi di Indonesia adalah aman. Kendati demikian masih tetap ada pihak yang meragukan, bahkan dengan tegas menolak program vaksinasi Covid-19.

Salah satunya adalah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Ia menyatakan dengan tegas menolak vaksinasi Covid-19 dan lebih memilih membayar denda bagi seluruh keluarganya dibandingkan harus mendapat suntikan vaksin Sinovac.

“Saya tetap tidak mau divaksin. Saya udah 63 (tahun) nih, mau semua usia boleh tetap (tidak mau). Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek,” kata Ribka dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan PT Bio Farma, pada Selasa (12/1/2021).

Sanksi denda tersebut, sebelumnya sempat dinyatakan oleh Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan denda Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksin.

Namun Ribka mengklaim, banyak kasus vaksin yang ternyata berdampak buruk bagi kesehatan. Dia mencontohkan, ada penderita polio di Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi lumpuh layu seusai divaksin antipolio. Ribka pun mengingatkan pemerintah bahwa pemaksaan vaksinasi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Belum Ada Sanksi

Terkait sikap Ribka yang menolak vaksinasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyebut, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait sanksi bagi pihak yang menolak vaksin Covid-19.

“Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19,” ujar Dante saat memberikan keterangan pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Kamis (14/1/2021).

Kemenkes, ujarnya, masih lebih mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi Covid-19. “Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi),” tuturnya.

Senada disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, yang mengatakan, pemerintah akan memastikan untuk meyakinkan dan mengajak masyarakat agar bersedia divaksin.

“Tugas kami untuk memastikan bahwa kami bisa ajak, kami bisa yakinkan bapak ibu untuk melakukan ini bukan hanya melindungi diri kita, tapi melindungi keluarga, tetangga, seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat manusia di dunia karena memang fungsinya untuk mengejar herd immunity,” kata Budi.

Bisa Disanksi Pidana

Namun pandangan berbeda sempat disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej, yang menyebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, pada Pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.

Exit mobile version