Beranda Umum Nasional Diperiksa Polisi, Ini 4 Pengakuan MA, Perempuan Pelaku Aksi Mesum di Halte...

Diperiksa Polisi, Ini 4 Pengakuan MA, Perempuan Pelaku Aksi Mesum di Halte Bus SMKN 34 Kramat Raya: Mengaku Bukan PSK dan Dijanjikan Uang Rp22 Ribu

MA (21), perempuan tersangka aksi mesum di halte bus SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto: TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat via Tribunnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, saat ini tengah menyelidiki kasus aksi mesum di halte bus SMKN 34 Kramat Raya.

Peristiwa asusila itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB dan sempat terekam kamera warga hingga menjadi viral di media sosial.

Polisi telah menangkap perempuan yang diduga menjadi pelaku perbuatan tak senonoh di tempat umum itu dan langsung menetapkannya sebagai tersangka perbuatan asusila.

Tersangka pelaku yang berinisial MA berusia 21 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Menteng, pada Senin (25/1/2021).

Kepada penyidik, tersangka MA mengakui dirinya merupakan pelaku adegan mesum di halte bus yang sempat viral. Perempuan itu juga mengungkapkan sejumlah pengakuan sebagai berikut:

1. Dibayar Rp22.000
Disampaikan Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, tersangka MA mengaku dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp22.000 orang seorang pria jika mau melakukan perbuatan seksual tersebut.

“Pelaku perempuan ini dibayar Rp22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22.000,” kata Kompol Ewo.

2. Mengaku bukan PSK
Meski mengakui mendapat bayaran atas perbuatan mesum yang dilakukannya dengan pria tersebut, namun tersangka MA menolak mengaku disebut sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Baca Juga :  Baru Gencar Usut Kasus Pagar Laut, Tiba-tiba Gedung ATR/BPN Terbakar, Nusron: Bukan Penghilangan Barang Bukti

“Bukan PSK,” kata Kompol Ewo yang telah memastikan hal tersebut kepada tersangka MA.

3. Baru pertama kali bertemu pelaku pria
Ditambahkan Kompol Ewo, kepada penyidik, pelaku juga mengaku baru pertama kali bertemu dengan tersangka pria dan berkenalan pada malam kejadian. Tersangka MA juga tidak mengetahui di mana tempat tinggal pria tersebut.

“Dia baru kenal dengan cowok itu dan langsung bermesum di halte,” ujar Kompol Ewo Samono.

4. Bukan pertama kali mesum di tempat umum
Pengakuan lainnya yang disampaikan tersangka MA yakni bahwa aksi mesum di tempat umum itu bukan baru pertama kali dirinya lakukan. Kepada polisi MA mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan tak senonoh di tempat yang sama.

“Sudah beberapa kali,” ucap Kompol Ewo mengulangi pernyataan tersangka MA.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan publik dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Prabowo Siap Dicalonkan jadi Capres 2029, Upaya Potong Langkah Gibran?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, namun MA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan terus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Saat ini polisi masih memburu pelaku pria yang menjadi lawan main adegan mesum MA di halte bus SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, tersebut.

www.tribunnews.com