Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Foto Pre-Wedding di Tempat Wisata di Yogyakarta Boleh, tapi Kalau Gelar Resepsi dan Syukuran Nanti Dulu

Aktivitas di destinasi wisata Pantai Parangtritis, Yogyakarta, pada akhir November 2020 / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan yang mengimbau warga agar menunda menggelar acara hajatan, termasuk resepsi pernikahan. Imbauan tersebut berkenaan dengan diberlakukannya masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11-25 Januari 2021.

Imbaun untuk menunda acara resepsi pernikahan maupun syukuran lainnya selama masa PPKM Jawa-Bali itu antara lain dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati di masing-masing wilayah menerbitkan surat instruksi yang isinya panduan dan larangan kegiatan selama PPKM Jawa-Bali.

“Hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat disarankan ditunda dulu,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi pada Senin (18/1/2021).

Kendati pemerintah mengimbau masyarakat menunda acara pernikahan, kegiatan seperti pre-wedding yang selama ini mengambil lokasi di tempat tujuan wisata untuk dokumentasi para calon pengantin tetap diperbolehkan.

Di Kabupaten Sleman terdapat berbagai destinasi wisata yang kerap menjadi lokasi foto pre-wedding, di antaranya Tebing Breksi, Candi Ratu Boko, Kaliurang, Gunung Merapi, Kali Kuning, Kali Adem, Candi Plaosan, dan Studio Alam Gamplong. “Tapi bisa tidaknya buat foto pre-wedding tergantung kebijakan pengelola destinasi wisata masing-masing,” ujar Shavitri.

Pilihan destinasi wisata untuk pre-wedding di Kabupaten Bantul juga tak kalah populer. Hampir seluruh pantai di pesisir selatan Yogyakarta ini menjadi jujugan pre-wedding karena memiliki ciri khas berbeda. Misalkan di Pantai Goa Cemara, Pantai Parangtritis, Pantai Depok termasuk area Landasan Pacu Aeromodelling Pantai Depok, dan Gumuk Pasir.

Selain itu ada juga destinasi wisata selain pantai yang sering menjadi tempat pre-wedding, antara lain Hutan Pinus Imogiri, Kebun Buah Mangunan, dan Jembatan Pundong.

“Untuk kegiatan seperti pre-wedding di destinasi wisata, pengelola tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB,” ujar Shavitri.

Pemerintah Kabupaten Sleman tak sepenuhnya melarang acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat tradisi selama PPKM Jawa Bali. Namun yang terpenting, kegiatan tersebut tidak sampai dihadiri lebih dari 50 orang dan hanya boleh melibatkan keluarga inti, serta dilarang menggelar acara makan di tempat.

“Selain itu, kalau ada tamu dari luar Yogyakarta harus menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19,” kata Shavitri.

Exit mobile version