Beranda Umum Nasional Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Ilustrasi penjara

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi digerebek Polisi Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita puluhan kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan kosmetik ilegal.

Di antaranya adalah masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra. 

“Total ada 12 tersangka yang kami tangkap dalam penggerebekan ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Bekasi, Jumat ( 29/1/ 2021).

Yusri menjelaskan, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat tentang rumah yang dijadikan tempat pembuatan kosmetik berupa masker
wajah. Setelah ditelusuri, petugas mendapati bahwa masker tersebut tak berizin edar dari BPOM. 

“Tapi oleh tersangka masker dijual secara bebas ke seluruh Pulau Jawa,” kata Yusri. 

Yusri mengatakan masker dibuat para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami. 

Baca Juga :  Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan

Kepada polisi, bos pemilik pabrik yang berinisial CS mengaku dalam sehari bisa menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual seharga Rp 3 ribu melalui jaringan reseller yang tersebar. 

“Dia juga memasarkan lewat online,” ujar Yusri. 

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dari mana para pelaku belajar membuat masker wajah ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga akan mencari para reseller yang membantu komplotan itu memasarkan masker dengan merek tersebut.

Para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Baca Juga :  Enam Kelalaian Fatal Bos Terra Drone Hingga Sebabkan 22 Karyawan Tewas Terjebak Api

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.