JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ini Dosa Fatal 10 Juru Parkir Nakal yang Ditangkap Polisi Karanganyar dari Sejumlah Kompleks Perkantoran. Benarkah Ada Pembiaran dari Dinas?

Para jukir nakal saat dikeler di Polres Karanganyar. Foto/Humas Polda
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Karanganyar, melakukan penertiban terhadap sejumlah petugas juru parkir yang ada di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penertiban tersebut dilakukan setelah tim dari saber pungli mendapatkan surat perintah dari kesatuan untuk menindaklanjuti proses praktik juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah masyarakat tanpa diaertai karcis yang sah.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar yang tergabung dalam tim penindakan praktik pungli di wilayah Kabupaten Karanganyar mengungkapkan, 10 juru parkir yang diamankan tersebut ditangkap di sejumlah wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar pada Rabu (27/1/2021) siang.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Setelah ditelusuri, ada andil dari Dinas Perhubungan yang seakan membiarkan mereka menarik jasa parkir meski tanpa legalitas.

Sepuluh jukir tersebut diamankan aparat dari berbagai lokasi wilayah perkotaan. Barang bukti diamankan seperti uang tunai dan karcis parkir berlabel Pemda Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kesalahan para jukir tersebut menarik uang jasa namun tak menyerahkan karcis retribusi parkir ke pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, izin mengelola area parkir ternyata sudah kedaluwarsa.

“Ada yang izinnya habis 2017, 2020 dan sebagainya. Mereka kami amankan di Satreskrim sebagai bentuk pembinaan,” kata Tegar dalam gelar barang bukti kasus tipiring di Mapolres, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

AKP Tegar menguraikan, operasi tangkap tangan tersebut merupakan instruksi Polda Jawa Tengah dalam rangka memberantas praktik pungutan liar.

Para jukir disanksi tindak pidana ringan, dimana persidangan digelar pada Kamis siang.

Penangkapan dilakukan lantaran beberapa juru parkir tersebut diketahui melanggar peraturan daerah Nomor 04Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Di mana dalam peraturan tersebut menyebabkan atau kerugian keuangan daerah.

Juru parkir tersebut, menarik uang parkir tanpa dengan karcis, dan diduga uangnya tersebut digunakan sendiri, tidak disetorkan ke kas daerah,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com