JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

IPK Merosot Karena Pengurangan Hukuman, MA Anggap Tudingan Mahfud  Hanya Asumsi

Menkum HAM, Mahfud MD / republika.co.id
   
Menkum HAM, Mahfud MD / republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia tahun 2020,  berbuntut saling tuding antara Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD dengan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menilai,  tudingan  Mahfud MD yang mengatakan menurunnya IPK disebabkan  pengurangan hukuman oleh MA)
pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) hanyalah persepsi atau asumsi.

Seperti diketahui, IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019.  Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019.

“Itu hanya persepsi atau asumsi. Sebab berbicara mengenai pemidanaan termasuk mengurangi hukuman terdakwa/terpidana korupsi melalui upaya hukum yang diatur dalam undang- undang adalah bagian dari penyelengaraan peradilan sebagai wujud mekanisme sebuah negara hukum. Dunia internasional tentu memahami masalah ini, ” kata Andi Samsan kepada Republika.co.id, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, bila dilihat secara kuantitas, pengurangan hukuman itu tidak signifikan pengaruhnya terhadap turunnya skor IPK. Sebab putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK Terpidana korupsi dengan mengurangi hukuman hanya 8 persen. Artinya sekitar 92 persen permohonan PK Terpidana korupsi yang ditolak.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam memutuskan suatu perkara Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh Ketua MA. Oleh karenanya, maraknya pemotongan masa hukuman terpidana korupsi melalui putusan PK tak dapat disimpulkan sebagai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia terus menegaskan bahwa MA mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sebagai lembaga peradilan, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.

“Kami mempertimbangkan semua, kami sinergikan semua kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan ya kami akan pertimbangkan juga, kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat,” terangnya.

Dikabulkannya PK

Ia pun mengungkapkan tiga alasan mendasar dikabulkannya PK. Pertama adalah alasan disparitas pemidanaan.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

“Disparitas pemidanaan ini, ini yang kami amati, ini fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu diajukan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di split. Artinya beberapa berkas,” ujar Andi .

MA, kata Andi, beberapa kali menemukan adanya disparitas. Ia pun mencontohkan salah satunya terkait hukuman seorang terpidana yang dipukul rata dengan terpidana lainnya. Padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.

“Bahwa ya jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan, ya bagaimana MA memutus perkara kasasi, kendati majelis hakimnya berbeda kok berbeda beda. Inilah yang antara lain yang dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Nah kalau diajukan PK perkara yang demikian itu ya majelis hakim PK itu ya tetap akan mempertimbangkan,” terang Andi.

Alasan kedua, sambungnya, yakni pemohon PK merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada pemohon tersebut.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com