Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jual Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, Pemilik Toko Ini Dibekuk Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

Dua tersangka penjual pupuk bersubsidi ditangkap polisi dan terancam 2 tahun penjara / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maunya menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan menjual pupuk bersubsidi, namun MY (39) warga Desa Popongan, Karanganyar ini malah bernasib sial dibekuk polisi.

Aksinya itu harus terhenti karena Polisi keburu menangkapnya pekan lalu.  Informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS menyebutkan, tersangka MY adalah seorang pemilik toko pupuk yang relatif masih baru.

Sebagai pemain baru, bisa jadi dia  tidak memahami regulasi bahwa penjualan pupuk subsidi memiliki aturan main yang harus dipatuhi.

Salah satunya adalah, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai toko pengecer resmi agar bisa mendapatkan pasokan pupuk subsidi dari distributor berikut aturan distribusinya.

Sayangnya, lantaran ketidaktahuannya sebagai toko baru, MY pun tergiur untuk mendapatkan pupuk subsidi melalui jalur gelap.

Usut punya usut, MY akhirnya mendapatkan pasokan pupuk oleh distributor dari Kabupaten Sukoharjo. Pupuk tersebut disalurkan ke MY  melalui akses toko pupuk di Wonogiri, milik KY (42), yang menjadi tersangka kedua.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, antara kedua KY dan MY akhirnya terjadi kesepakatan. Di mana KY memasuk pupuk subsidi kepada MY melalui jalur gelap.

Kesepakatan itu pun membuahkan hasil. MY bisa mendapatkan pasokan pupuk subsidi dari KY, dan menjual bebas kepada pembeli umum.

Rupanya, aksi dari MY itu pun tercium oleh masyarakat dan pihak Dinas Pertanian Karanganyar, yang kemudian melaporkan ke polisi.

AKP Tegar Satrio menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bergerak dan berhasil menyita barang bukti berupa 11 zak pupuk subsudi jenis urea dan phonska. Setiap zak berisi 50 kilogram pupuk.

“Alhamdullilah, laporan itu kita analisa, lalu kami bergerak dan berhasil mengungkap kasus tersebut,  serta mengamankan dua tersangka MY dan KY,” tandasnya.

Kini, polisi terus mengembangkan penyidikan hingga melacak sumber utama, yakni pihak distributor.

Oleh perbuatan tersebut, MY dan KY diancam dengan UU Darurat Nomor 1955 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Ini termasuk kategori tindak pidana ekonomi, sehingga pasal yang dikenakan berbeda dengan pidana umum,” ujarnya. Beni Indra

Exit mobile version