JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kartu ATM Mendadak Tertelan, WD Kaget Tabungannya Rp 45 Juta Tiba-Tiba Terkuras Habis. Nggak Nyangka Ternyata Pelakunya Ini!

Foto/Humas Polda
   
BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS. COM- Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil membekuk MH (31) warga Cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya yang berssngkutan diketahui merupakan anggota komplotan pencurian uang di Mesin ATM SPBU Mandiraja awal Desember lalu.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Baturraden beberapa waktu lalu, sementara tiga pelaku lain masih buron.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan WD yang mengaku kehilangan uang hingga Rp 45 juta setelah ATM nya tertelan di sebuah ATM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan 1 pelaku, sementara 3 lainnya masih buron,” paparnya Selasa (5/1/2021).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia mengungkapkan, modus pelaku dengan mengganjal mesin ATM, setelah mendapatkan korbannya kesulitan. Kemudian ia meminta korban untuk menghubungi call center yang sudah disiapkan tersangka lainnya.

“Saat menghubungi call center, korban dimintai nomor PIN, dari situlah pelaku menguras isi rekening, semula berjumlah Rp.45.483.006, tersisa Rp.259.506, akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 45.223.500,” bebernya.

Saat menjalankan aksinya, lanjut Iptu Donna Briadi, para tersangka ini berbagi tugas, ada yang mengganjal ATM.

Satu lagi berperan seperti nasabah yang inginbertransaksi di ATM, dan rekan lainnya menjadi call center.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama, dia baru bebas Oktober lalu,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka MH mengakui jika dalam menjalankan aksinya dia bekerja sama dengan tiga rekan lainnya. Bahkan dia tidak mengetahui berapa total uang yang berhasil dikuras dari rekening korbannya.

“Waktu itu saya hanya dibilang sudah dapat, bahkan saya sempat pulang ke Cianjur dan diberi uang Rp 4 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com