JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuding polisi dan pihak Dinas Perhuhungan yang salah, terkait kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat kliennya.
Alamsyah mengatakan, kepolisian tidak membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Menurut dia, polisi justru mengamankan jalannya acara.
Tindakan yang sama, kata dia, juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Karena itu, Alamsyah menilai munculnya kerumunan di acara maulid nabi yang digelar berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab itu bukan salah kliennya.
“Salah polisi, salah orang Dishub,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 7/1/2021).
Saksi dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab, Abdul Qodir juga mengaku melihat banyak aparat Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta saat acara Mauild di Petamburan. Saksi mengatakan dia tidak melihat ada polisi yang membubarkan acara itu.
“Enggak (membubarkan), mereka jaga acara. Mereka mengatur lalu lintas juga,” kata Abdul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Abdul Qodir adalah mantan Ketua RT 01/RW 01 Petamburan Raya. Dia juga hadir di acara Maulid Nabi yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI).
Selain tak adanya pembubaran acara oleh polisi, Abdul mengatakan Satpol PP juga membagikan masker kepada peserta acara Maulid. Petugas Satpol PP juga disebut berperan mengingatkan peserta agar selalu mematuhi protokol pencegahan Covid-19
“Satpol PP pakai mic (microphone), selalu mengingatkan.”
Menanggapi kesaksian itu, tim kuasa hukum kepolisian bertanya kepada Abdul bagaimana cara mengetahui bahwa petugas sedang mengamankan acara Maulid. Abdul ditanya apakah mengetahui surat tugas untuk mengamankan.
“Kalau surat tugas nggak mungkinlah saya tahu, yang pasti saya melihat dengan mata kepala saya sendiri,” jawab dia.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya oleh polisi dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.