GROBOGAN, JOGLOSEMAERNEWS.COM — Sebuah acara hajatan disertai hiburan di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung, Grobogan dibubarkan aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Karangrayung, Satpol PP Pemerintah Kecamatan Karangrayung dan jajaran TNI, Minggu (10/1/2021).
Penindakan sebagai bentuk penegakan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020.
Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Karangrayung, AKP Lamsir didampingi Kasi Trantib Pemerintah Kecamatan Karangrayung Dhanu Aprihantoro dan jajaran Babinsa dari Koramil Karangrayung, Serda Masyudi.
Data yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , hajatan yang berlangsung di Dusun Karangsono, Desa Karangsono itu dihentikan lantaran tidak berijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penindakan ini berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Pujiayanto (34), di Dusun/Desa Karangsono.
Petugas gabungan pun langsung menuju ke lokasi digelarnya hajatan dan melaksanakan penyelesaian secara persuasif sekaligus edukasi disiplin protokol kesehatan.
Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing.
Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak.
“Iya, tadi kami bersama tim gabungan melaksanakan penghentian diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event khajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian di Dusun Karangsono, Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung,” terang AKP Lamsir.
“Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing,” ujar AKP Lamsir.
“Petugas menemukan adanya banyak warga yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker secara benar,” sambung dia.
Usai melakukan penghentian, pihaknya meminta kepada pihak penyelenggara beserta kepala dusun dan kepala desa setempat ke Mapolsek Karangrayung untuk dimintai keterangannya.
Dalam pertemuan itu, AKP Lamsir dan perangkat kecamatan memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Kami imbau kepada penyelenggara hajatan serta pihak dusun dan desa terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tambah AKP Lamsir.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.
Perwakilan tuan rumah, pimpinan karawitan beserta alat musiknya langsung dibawa ke Mapolsek Karangrayung. Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir.
“Jika kejadian seperti ini terjadi lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Maklumat Kapolri,”imbuh dia.
Pantauan di lokasi, kegiatan hajatan yang digelar oleh salah satu warga Dusun Karangsono pada Minggu (10/1/2021), hari ini, penyelenggara telah melanggar protokol kesehatan, seperti penataan kursi yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan.
Petugas juga menemukan adanya banyak warga yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker secara benar.
Petugas juga menghentikan pertunjukan seni karawitan karena telah melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020. Arya