JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak guru yang masih sulit mengubah mindset ketika harus mengajar dari rumah saat berlangsung pembelajaran secara online selama pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam acara penyerahan gawai untuk pembelajaran dari Alumni ITS secara daring, Selasa (26/1/2021).
Di satu sisi, Muhadjir mengungkapkan, ada pemahaman bahwa di rumah adalah untuk beristirahat. Terkait kondisi tersebut, jelas Muhadjir, sebagian guru ada yang kesulitan beradaptasi dalam melakukan pembelajaran jarak jauh.
“Sementara mindset, kita itu kalau di rumah itu artinya istirahat. Sehingga ketika harus mengajar, maka tidak bisa penuh beradaptasi, karena guru sudah berumur jadi tidak mudah. Jadi ini tantangan berat,” ujar Muhadjir.
Di satu sisi, Muhadjir Effendy mengatakan, pembelajaran tatap muka sudah dapat diterapkan.
Namun dia mengakui masih banyak kendala, sehingga pembelajaran tatap muka belum dapat digelar sepenuhnya.
“Proses pembelajaran walaupun sudah dicanangkan mulai Januari ini. Sebenarnya sudah bisa tatap muka langsung, tetapi ternyata banyak kendala di lapangan. Sehingga tidak bisa seluruhnya melakukan progress belajar tatap muka langsung,” ucap Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan, saat ini sangat sulit bagi sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini. Mantan Mendikbud ini mengatakan banyak sekolah yang terpaksa tutup.
Sementara para guru, menurut Muhadjir, banyak yang takut untuk keluar dari rumah. Sehingga proses belajar mengajar dijalankan dari rumah.
“Bukan hanya sekolahnya saja yang harus tutup tidak bisa tatap muka, tapi juga banyak guru yang takut keluar rumah. Sehingga proses belajar mengajarnya, itu siswanya juga belajar dari rumahnya, gurunya juga mengajar dari rumah,” tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada 20 November 2020 lalu.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.