Site icon JOGLOSEMAR NEWS

MUI: Kasus Abu Janda Jadi Ujian Pertama Kapolri

Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) / tribunnews

JAKARTA , JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus ujaran kebencian yang melibatkan influencer Permadi Arya alias Abu Janda, akan menjadi ujian pertama bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demikian ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Kasus tersebut juga akan menjadi pertaruhan reputasi bagi mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

MUI  menyatakan, hal itu  akan menjadi ujian  bagi Kapolri  terkait dugaan ujaran rasisme oleh Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (29/1/2021?

Anwar Abbas meyakini, Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang akan segera bersikap dan tidak akan berdiam diri saja.

Anwar juga menyoroti sepak terjang Abu Janda yang telah banyak merusak citra pemerintah .

“Karena umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak-teriak meminta supaya Abu Janda ini karena pernyataan-pernyataannya yang meresahkan tersebut agar ditangkap dan diproses secara hukum, tapi dalam faktanya pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan,” kata Anwar.

Menurut Anwar, hal tersebut terkesan bahwa Abu Janda ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam.

“Menurut saya, bila tuntutan anak-anak muda dari KNPI ini tetap tidak direspon dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka citra pemerintah dan polisi di mata masyarakat akan semakin jatuh,” pungkasnya.

Diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Exit mobile version