JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sejarah Sragen, Bapak Terpilih Jadi Wabup, Anak Gantikan Jadi Anggota DPRD

Pelantikan putri Cawabup terpilih Sragen Suroto, Amelia Suciani menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW, Rabu (27/1/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekian lama kosong, satu kursi anggota DPRD Sragen yang ditinggalkan Cawabup Sragen terpilih, Suroto, akhirnya terisi. Pengisinya tak lain adalah putrinya sendiri, Amelia Suciani.

Amelia dilantik menggantikan sang bapak usai meraih suara terbanyak kedua di Dapil Sragen 2 (Plupuh, Kalijambe, Gemolong) pada Pileg 2019 lalu.

Perempuan bergelar SE itu dilantik untuk menjabat hingga 2024, melalui pergantian antar waktu (PAW) melalui mekanisme paripurna di DPRD Sragen, Rabu (27/1/2021). Ini juga menjadi sejarah baru di Sragen seorang anak dan bapak bisa saling menggantikan posisi di DPRD.

Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Endro Supriyadi mengatakan Amelia Suciani menggantikan posisi bapaknya, Suroto yang mundur dari legislatif karena maju Pilbup Desember 2020 lalu.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Suroto yang ditunjuk mendampingi Cabup petahana, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akhirnya terpilih dan memenangi Pilbup melawan kotak kosong.

“Betul, Amelia menggantikan Pak Suroto. Kebetulan beliau putri dari Pak Suroto,” paparnya kepada wartawan Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan data hasil Pileg 2020, Amelia menempat peringkat dua di Dapil Sragen 2. Ia mendapatkan total 575 suara, sedangkan Suroto di peringkat pertama dengan raupan 6.538 suara.

Saat Pileg lalu, PKB dapil 2 meraih satu kursi dan jatah itu didapat Suroto yang meraih suara terbanyak.

Sementara, usai pelaksanaan sumpah/janji PAW di DPRD Sragen, ketua DPRD Sragen, Suparno, mengatakan proses PAW Amelia sudah melewati serangkaian tahapan. Termasuk meminta data dari KPU Sragen terkait calon pengganti Suroto.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Ada beberapa tahapan, dari partai politik mengajukan dan setelah itu kami tindak lanjuti pada KPU untuk meminta data-data siapakah calon pengganti sesuai hasil pilihan lesgislatif pada saat itu,” terangnya.

Suparno melanjutkan, usai mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, proses PAW ini akhirnya dapat dilaksanakan. Suparno juga membenarkan jika perolehan suara Amelia memang berada di peringkat kedua.

“Setelah dari KPU muncul nama Amelia, kami kirimkan kepada Gubernur melalui bupati untuk dimintakan surat keputusan Gubernur. Dan alhamdulillah Gubernur sudah mengirimkan surat dan kami tindak lanjuti dan hari ini juga kami paripurnakan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com