Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selama PSBB Jawa Bali, Pendatang dari Luar DIY Tak Akan Dicegat, Tapi…

Kawasan Titik Nol Kilometer Yogya, di ujung jalan Malioboro, tampak sudah kembali dipadati pengunjung pada Sabtu (6/6/2020) petang. Pemerintah DIY sendiri masih memperpanjang masa tanggap darurat hingga 30 Juni 2020 guna memastikan new normal yang diproyeksi paling cepat Juli 2020 / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di sejumlah wilayah Jawa Bali atau PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 turut memunculkan kebijakan baru di sektor pariwisata Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menuturkan wilayah DIY bakal mengikuti instruksi dari pemerintah pusat itu dengan sejumlah modifikasi ketentuan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak lanjut PSBB Jawa Bali pada Kamis (7/1/2021).

Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan tercipta sendirinya.

“Dengan adanya kebijakan (PSBB) ini otomatis pembatasan pergerakan masyarakat (keluar masuk DIY) juga akan berlaku,” ujar Aji, Kamis.

Hanya saja, kata Aji, untuk membatasi pergerakan masyarakat, khususnya dari luar DIY itu, pemerintah setempat tidak akan sampai menjaga perbatasan-perbatasan.

“Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka (dari luar DIY) sudah tidak punya tujuan karena otomatis pencegatan itu akan berlangsung pada saat mereka memasuki destinasi wisata, juga hotel-hotel,” ujarnya.

Aji memastikan dengan kebijakan yang ada, persyaratan wisatawan masuk DIY juga wajib menyertakan rapid test antigen.

Menurut Aji, pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku di DIY namun juga seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Sehingga untuk Yogya yang berbatasan dengan Jawa Tengah, pergerakan aktivitas keluar masuknya juga diproyeksikan akan berkurang karena masing-masing wilayah akan menerapkan pembatasan itu.

Dalam instruksi Sultan HB X yang terbaru itu, salah satu poin penting meminta pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah sektor kegiatan.

Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall dan fasilitas umum hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Aji menuturkan untuk pasar tradisonal, destinasi wisata dan hotel di DIY juga akan mengikuti kebijakan pembatasan ini. Pemerintah juga menetapkan pembatasan kapasitas hanya 25 sampai 50 persen saja.

“Transportasi umum juga demikian, mulai kereta api, pesawat, bus, travel, juga tidak boleh diisi melebih separo dari kapasitas,” kata Aji.

Sedangkan untuk kawasan Malioboro dan destinasi khusus seperti Keraton Yogya dan Pura Paku Alaman berlaku aturan yang sama.

“Malioboro tidak dikecualikan dari pembatasan kunjungan, seperti halnya kawedanan Keraton dan Pura Paku Alaman akan melakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional,” ujar Aji.

Informasi lainnya, pemerintah DIY memang tak akan memberlakukan jam malam di masa PSBB ini, baik di tempat destinasi maupun pusat perbelanjaan serta restoran.

Termasuk mereka yang akan melakukan perjalanan malam juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Hanya saja, menurut Aji, Pemda DIY tak akan melarang kampung-kampung di Yogyakarta kembali membuat portal-portal seperti saat awal pandemi lalu.

“Kami persilakan kalau di kampung dan desa akan memasang portal sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh menutup wilayah itu secara penuh,” ujarnya.

Menurut Aji, tak masalah jika warga ingin berpartisipasi dalam upaya mengawasi keluar masuk pendatang dalam melakukan skrining agar kasus tak makin meluas.

“Justru (partisipasi warga) seperti itu yang kami inginkan,” kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan semua wilayah kabupaten/kota di DIY melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM sebagai tindak lanjut PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 dari pemerintah pusat.

Sultan meminta lima pemerintah kabupaten/kota se-DIY melakukan pengetatan itu untuk menekan penularan kasus Covid-19 DIY yang per 7 Januari 2021 sudah nyaris tembus 14 ribu kasus.

Ia pun meminta pemerintah lima kabupaten/kota melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen.

“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” kata Sultan.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall di DIY hanya diberlakukan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Exit mobile version