Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Dilarang, Giliran Rekening Front Pembela Islam Dibekukan Pemerintah

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasca penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Pemerintah membekukan rekening organisasi tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam (FPI) Aziz Yanuar. Adapun dalam rekening tersebut, masih terdapat uang puluhan juta rupiah.

“Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan, rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

“Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman,” kata Aziz.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu (30/12/2020).

Exit mobile version