Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Langsung Tampil Menyanyi di Televisi. Mengaku Masih Gemetaran

Gisella Anastasia tampil bernyanyi dalam sebuah acara televisi. Foto: YouTube/Rans Entertainment

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Artis Gisella Anastasia tampil menyanyi di sebuah acara yang disiarkan stasiun televisi nasional, Jumat (8/1/2021) malam.

Penampilan itu tentu sedikit mengejutkan lantaran beberapa saat sebelumnya ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di kantor Polda Metro Jaya.

Artis yang akrab disapa Gisel itu tampil bernyanyi membawakan lagu ‘Yang Kumau’ yang pernah dipopulerkan oleh Krisdayanti. Selain itu dia juga menjadi juri dalam acara yang juga merupakan ajang pemilihan influencer itu.

Seusai menyanyi, Gisel mengaku dirinya masih sedikit gemetaran setelah baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 9 jam dan dicecar hingga 49 pertanyaan oleh penyidik.

“Masih gemetaran. Ini baru pulang dari Polda,” ujar Gisel saat ditanya kabarnya oleh Raffi Ahmad dan Vicky Prasetyo yang bertindak sebagai host dalam acara tersebut.

Gisel juga mengaku bahwa sebelumnya dirinya sempat mengira tidak akan bisa datang ke acara tersebut lantaran kasus hukum yang tengah dijalaninya dan jadwal pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari.

Namun ia memutuskan tetap hadir di acara untuk menunjukkan profesionalismenya dalam pekerjaan. “Tapi yang paling penting lagi sebagai influencer harus meng-influence yang baik-baik untuk semuanya,” ujarnya.

Ia pun mengharap kasus yang menjeratnya bisa pembelajaran bagi semua orang.

Gisel menjadi tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial pada awal November 2020 lalu. Dia menjadi tersangka bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Keduanya mengakui sebagai pemeran dalam video dan mengungkapkan video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan.

Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

Tidak Ditahan

Meski mendapat ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, Gisel tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Begitu pula dengan MYD yang telah lebih dulu diperiksa pada Senin (4/1/2021) lalu.

Terkait hal itu Yusri Yunus mengatakan penyidik memiliki beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan tak menahan mantan istri Gading Marten itu. “Saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” ujar Yusri.

Selain karena alasan kooperatif, Yusri mengatakan kondisi Gisel yang saat ini masih memiliki anak berusia 4 tahun dan memerlukan bimbingan orangtua, menjadi pertimbangan penyidik tak menahan Gisel. Akan tetapi, Yusri mengatakan baik Gisel dan Michael Yukinobu dikenakan wajib lapor.

Exit mobile version