Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Pasar Muamalah Pakai Koin Dinar dan Dirham untuk Bertransaksi, Ternyata Ada di Bekasi sampai Yogyakarta. Bank Indonesia: Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Foto: Twitter/ZaimSaidi

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Adanya sejumlah pasar yang menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi menjadi perbincangan di media sosial. Keberadaan pasar yang disebut dengan Pasar Muamalah itu diketahui dari unggahan video di YouTube.

Tak hanya di satu lokasi, Pasar Muamalah disebut ada di sejumlah daerah, seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Dalam narasi video juga disebutkah bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.

Salah satu Pasar Muamalah di kawasan Depok diketahui berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, tepatnya di Jalan Raya Tanah baru RT 03/RW 04. Transaksi di pasar yang hanya beroperasi dua minggu sekali di hari Minggu itu dilakukan secara muamalah.

Terkait adanya Pasar Muamalah di wilayahnya, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengaku mengetahui dari informasi yang beredar belum lama ini. Zakky mengaku pihaknya baru mengetahui keberadaan pasar tersebut sekitar dua hari lalu.

“Benar, hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ. Transaksi jual beli menggunakan koin Dinar dan Dirham,” kata Zakky dikutip Tempo.co, Jumat (29/1/2021).

Barang yang diperjualbelikan di pasar muamalah tersebut di antaranya, sandal Nabi, parfum, makanan ringan atau kue, madu, hingga pakaian.

Zakky menambahkan, pihaknya belum menerima tembusan dari pihak pengelola pasar ke kelurahan terkait aktivitas tersebut.

“Kami tidak merasa pernah memberikan rekomendasi apapun terkait aktivitas tersebut, dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan,” kata Zakky.

Zakky telah melaporkan Pasar Muamalah itu kepada kecamatan dan Satpol PP Kota Depok untuk menunggu langkah selanjutnya.

“Kami tidak berwenang menutup aktivitas, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sesuai fungsi, kami telah melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini kepada Camat Beji dan Kasatpol PP Kota Depok, untuk menunggu arahan lebih lanjut,” kata Zakky.

Tanggapan Bank Indonesia

Sementara itu, Bank Indonesia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

Larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah itu didasari pada aturan hukum Pasal 23b UUD 1945 juncto Pasal 1 angka (1) dan angka (2), Pasal 2 ayat 1, serta Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Mata Uang, di mana rupiah disebutkan menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah,” kata Erwin mengutip dasar hukum tersebut.

Bank Indonesia juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” kata Erwin.

Exit mobile version