Beranda Nasional Jogja 15 Keluarahan di Yogya Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Perketat Posko Wilayah

15 Keluarahan di Yogya Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Perketat Posko Wilayah

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 15 kelurahan di Kota Yogyakarta berstatus zona merah Covid-19.

Namun, sampai sejauh ini tetap tidak dijumpai satupun RT dengan status risiko tinggi.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, untuk tingkat RT, 91,12 persen berstatus zona hijau, kemudian 9,7 persen zona kuning, 0,45 persen zona oranye, serta 0 persen zona merah.

Angka itu, berdasarkan rumus, atau perhitungan dari instruksi pemerintah di atasnya tentang PPMK mikro.

“Kalau itu yang dipakai, di Kota Yogyakarta tidak ada zona merah, oranye pun hanya satu RT. Hampir semuanya masuk zona hijau kalau menurut instruksi Kemendagri, Gubernur, atau Wali Kota,” terangnya, Senin (15/2/2021) siang.

Heroe meminta agar PPKM bisa berdampak maksimal, zona-zona yang secara epemiologis berisiko tinggi, untuk memperketat mobilitas warganya, serta menerapkan pengawasan terhadap mereka yang masih terpapar virus.

Dengan begitu, penurunan kasus bisa tercapai.

“Posko-posko lebih diperketat, supaya mobilitas warga bisa dibatasi. Khususnya di RT yang
kasusnya banyak, agar lebih dicermati oleh posko di kelurahan, sebagai supervisor ya, untuk wilayah-wilayah yang secara epidemiologis itu termasuk di dalam zona merah,” tandas Heroe.

Baca Juga :  Gegara Tak Sempurna Padamkan Tungku Kayu, Rumah Kiryadi di Kulonprogo Terbakar.  Rugi Puluhan Juta

Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengatakan, saat ini sudah berdiri 1.026 posko di tingkat RT, RW hingga kampung di seantero Kota Pelajar.

Akan tetapi, angka itu belum mencakup seluruhnya, karena masih ada beberapa kemantren yang masih urung melaporkan jumlah posko di wilayahnya.

“Dari 1.026 posko RT, RW, atau kampung ada yang jadi satu, untuk efektivitas cara bekerja, karena setiap wilayah itu kan mempunyai cara yang berbeda-beda, untuk melakukan pengawasan mobilitas warganya,” terangnya.

Dalam upaya penciptaan kondisi, tambah Heroe, tugas dari posko RT ini melakukan pendataan, pelaporan, pengawasan, serta memfasilitasi warga yang terpapar corona.

Sementara posko kelurahan melakukan supervisi dan mendistribusikan bantuan permakanan, serta obat dan vitamin.

“Termasuk di dalamnya melakukan surveilans untuk tracing dan testing. Kemudian, secara umum, penciptaan kondisi dilakukan oleh posko di tingkat kemantren, serta Kota Yogyakarta sebagai supervisor,” ungkap Heroe.

Baca Juga :  Kepemimpinan Dukuh Jadi Polemik, Masyarakat Dukuh Pusmalang, Sleman Terbelah

“Namun, selain supervisi, juga melakukan upaya sosialisasi, treatment, penegakan yustisi, hingga pengawasan kegiatan warga. Termasuk melakukan pemeriksaan acak di destinasi wisata dan tempat umum,” pungkasnya.

www.tribunnews.com