JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 soal pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku per hari ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan beleid yang di antaranya mengatur soal pajak pulsa ini akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama.
Prastowo lalu membandingkan dengan aturan perpajakan sebelumnya. Di dalam aturan yang baru, pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
“Sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata Prastowo, akhir pekan lalu.
Sementara di ketentuan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi. Pemungutan PPN dilakukan mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer.
“Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Prastowo.
Lalu soal token Listrik. Prastowo menjelaskan, dalam beleid terbaru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual.
Dengan kata lain, PPN dipungut bukan atas nilai token listriknya. Yang masih ada kesalahpahaman di masyarakat adalah bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Berikutnya adalah pemajakan terkait voucer. Prastowo menjelaskan, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Artinya PPN dikenakan bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN.
Adapun terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, kata Prastowo, merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dengan begitu, menurut dia, aturan yang di antaranya mengatur pajak pulsa itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.