Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Stafsus Sri Mulyani: Tak Ada Pemotongan Insentif Nakes yang Menangani Pasien Covid-19

Ilustrasi tenaga medis. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik dari wacana pemotongan insentif bagi Nakes yang menangani pasien Covid-19 dan besarannya mencapai 50 persen, mengundang Staf Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo buka suara.

Perlu diketahui, polemik itu muncul karena adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan berisi pemotongan insentif hingga 50 persen pada 2021.

“Eksistensi surat itu tak perlu diperdebatkan,” kata Prastowo lewat akun twitternya @prastow pada Jumat (5/2/2021) malam.

Adapun penjelasan ini disampaikan PrastowO untuk merespon komentar dari Dzulfian Syafrin, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Sebelumnya, Sri Mulyani meneken surat tersebut pada 1 Februari 2021. Tapi belakangan, Kemenkeu membantah ada pemotongan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan besaran insentif tenaga kesehatan akan tetap sama dengan tahun 2020.

Lebih lanjut, Prastowo menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan korespondensi dua Kementerian yang tengah berlangsung, Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, mencabut surat itu dari konteks perumusan kebijakan akan berpotensi menghilangkan maksud dan makna yang sebenarnya.

Sederhananya, Prastowo mengatakan bahwa pandemi yang belum berakhir membuat APBN harus mengalami realokasi dan refocusing.

Sehingga, Sri Mulyani pun harus bersurat ke pimpinan kementerian untuk menyisir anggarannya agar lebih efisien.

Menurut Prastowo, proses ini butuh waktu, proses administrasi, dan birokrasi demi akuntabilitas. Sehingga dalam konteks ini, kata dia, Kemenkes dan Kemenkeu berproses dan masih jauh dari final.

“Silakan saja dituduh cek ombak, ngeles, atau kebiasaan,” kata dia.

Sehingga, kata Prastowo, surat dari Sri Mulyani tersebut adalah hasil penyisiran APBN. Hasilnya, insentif tenaga kesehatan pada Januari 2021 masih seperti tahun 2020.

“Bahkan total anggaran naik dari Rp 169 T menjadi Rp 254 T,” kata dia.

Exit mobile version