Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bagaimana Penerapan PPKM Mikro di Wonogiri, Apakah Benar Pengawasan Dilakukan Hingga Tingkat RT?

Pemotongan tumpeng peringatan HPN 2021 di Wonogiri. Dok. Pemkab Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pada 9-22 Februari 2021.

Kemudian bagaimana penerapannya di Wonogiri, apakah benar pengawasan PPKM Mikro dilakukan sampai tingkat RT?.

Terkait hal itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, jika kebijakan PPKM Mikro dilakukan serentak bisa mengedukasi masing-masing individu. Sehingga bisa membangun kesadaran kolektif, minimal di tingkat keluarga.

“Targetnya kesadaran komunitas di masing-masing daerah,” kata Bupati Joko Sutopo di Ruang Transit Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (9/2/2021).

Pihaknya berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan mengedepankan aspek keserentakan dan kepatuhan. Kebijakan itu juga bisa dikatakan sebagai upaya membangun kesadaran baru. Masyarakat diajak sadar bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Dalam PPKM mikro skala pengawasannya berada di tingkat RT. Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ada empat zona untuk mengetahui risiko persebaran Covid-19 di tingkat RT,” jelas dia.

Zona hijau untuk lingkungan RT yang tidak ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Zona kuning untuk RT yang ada satu hingga lima kasus. Zona oranye untuk RT yang ada enam hingga sepuluh kasus. Zona merah untuk RT yang kasusnya lebih dari sepuluh.

“Jika dalam satu lingkup RT terdapat lebih dari sepuluh kasus, maka didirikan posko pengendalian di tingkat desa yang dikoordinasi pemerintah kecamatan. Nanti dari tingkat RT itu melaporkan ke tingkat desa kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” tutur dia.

Lebih lanjut Bupati Wonogiri menambahkan, dari data yang dirilis, tidak ada zona merah di lingkungan RT di Wonogiri. Risiko paling tinggi berada di zona kuning.

Pihaknya menyebut, apabila ada jumlah kasus tinggi, maka proses tracing akan ditingkatkan. Termasuk nantinya akan ada pengaturan ruang publik, rumah ibadah dan tempat berpotensi kerumunan di tingkat daerah.

Pemerintah desa pada pemberlakuan PPKM Mikro akan diberi otoritas untuk melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan. Dalam pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kultur dan kearifan lokal.

Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa dalam penganggaran PPKM, sementara kelurahan dianggarkan melalui APBD Kabupaten. Pengawasan Satpol PP menggunakan APBD kabupaten. Pengawasan TNI-Polri menggunakan dana lembaga masing-masing. Aria

Exit mobile version