SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kantor Bea Cukai Solo menyita 3.792.000 batang rokok ilegal dalam waktu kurang dari satu bulan terakhir. Rentang waktu pengamanan rokok ilegal dilakukan pada awal Feburari 2021 dan Kamis (11/2/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santosa mengatakan, pengamanan rokok ilegal kedua, Kamis (11/2/2021), dilakukan pada sebuah truk yang dikemudikan An dan Ro. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 1.632.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan.
“Rokok ilegal ini dilekati pita cukai bekas pakai. Dan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2 kali dgn total jumlah 3.792.000 batang, ini suatu bukti bahwa walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Solo mengalami penurunan,” paparnya, Selasa (23/2/2021).
Penindakan rokok ilegal yang dimuat dalam truk dilakukan di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Informasi yang didapat secara akurat mengarahkan Petugas Bea Cukai Solo bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Truk tersebut menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.
“Berdasarkan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Solo melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk. Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas kami mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut,” imbuh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Solo, Hari Prijandono.
Hasil pemeriksaan dari truk tersebut, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM dengan merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas. Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang.
Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.093.962.240,-. Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Prihatsari