JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Begini Penjelasan Perhutani Terkait Penebangan Pohon di Hutan di Dekat Desa Tubokarto Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, Ternyata Jika Tidak Ditebang Justru Berpotensi Merusak

Warga memikul dahan di hutan Perhutani di Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. JSnews. Aris Arianto
   
Warga memikul dahan di hutan Perhutani di Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. JSnews. Aris Arianto

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Perhutani memberikan klarifikasi berikut penjelasan lengkap mengenai penebangan pohon di kawasan petak 49 blok tiga. Penebangan itu menurut mereka sudah melalui perhitungan dan pertimbangan matang.

Bahkan jika pohon tidak ditebang justru berpotensi menimbulkan kerusakan.

Penjelasan itu diberikan menyusul
desakan sebagian warga di Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, agar penebangan dihentikan.

Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Baturetno, Budi Rusmanto, didampingi Danru Polhutmob KPH Surakarta, Siswo, mengatakan kekhawatiran warga akan terjadinya bencana banjir di tiga dusun itu terlalu berlebihan. Demikian halnya dengan alasan yang disampaikan lainnya.

“Mereka mendapat informasi bahwa lahan hutan produksi yang pohonnya ditebang seluas 32,7 hekatare. Padahal pada kali ini yang ditebang hanya sepuluh hektare,” jelas Budi kepada wartawan di hutan Tubokarto, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :  Keren, Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024 Langsung Gelar PSN

Budi menyebutkan, pohon yang akan ditebang sekitar 1.000 batang. Hingga Senin, pohon yang sudah ditebang sudah 109 batang. Adapun jenis pohon yang ditebang didominasi oleh jenis Pinus, sebagian kecil jenis Mahoni dan Sono.

“Penebangan pohon itu sudah berdasarkan kajian dan perhitungan serta. Nantinya ketika pohon ditebang, langsung ditanami pohon kembali,” tandas dia.

Selain itu, kata dia, pohon yang ditebang saat ini sudah tua dan memang sudah saatnya ditebang. Sebanyak 1.000 batang yang ditebang itu merupakan pohon yang ditanam sejak 1976 lalu alias sudah tidak produktif. Jika penebangan menunggu pohon yang baru ditanam tumbuh besar, justru bisa merusak pohon yang baru ditanam. Selain itu akan membahayakan ketika terkena terjangan angin kencang.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

“Kami tegaskan, pohon yang ditebang itu di kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung. Penebangan dilakukan memang sudah saatnya pada masa daur. Jadi yang ditebang itu sudah tidak produktif,” beber dia.

Soal alih fungsi hutan menurut dia, kawasan hutan lindung jauh lebih luas dibandingkan hutan produksinya. Luas hutan lindung di kawasan itu, yang terdiri dari tiga petak yakni 200 hektare. Sedangkan hutan produksinya hanya 32,7 hektare.

“Alih fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung silahkan mengajukan ke kementerian terkait. Namun, menurut kami penentuan kelas hutan produksi dan hutan lindung di kawasan ini sudah tepat. Lebih luas hutan lindungnya,” ujar dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com