ACEH BESAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang bocah berusia 9 tahun tewas akibat luka di bagian kepala yang tertembus peluru nyasar dari senapan angin.
Korban adalah YS (9), sementara pelaku pemilik senapan angin adalah seorang pria berinisial ZL (39). Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Kasus tersebut baru diungkapkan ke publik melalui gelar perkara di Mapolres Aceh Besar, pada Rabu (17/2/2021) kemarin. Diketahui, insiden terjadi saat ZL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedang mencoba senapan angin baru miliknya.
Disampaikan Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Reskrim Aceh Besar, Iptu Zeska, peristiwa itu merupakan kasus tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api atau senapan angin tanpa izin.
“Yang bersangkutan dijerat dalam Pasal 359 KUH Pidana juncto Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957,” ungkap Iptu Zeska, seperti dikutip Tribunnews dari Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologi kejadian berawal dari saat tersangka ZL yang sedang mencoba senapan angin miliknya yang masih baru. Saat sedang mengisi peluru dan melepaskan gamet atau besi tembak, secara tiba-tiba senapan angin meletus dan peluru tersebut melesat.
Nahas, peluru nyasar itu melesat mengenai korban YS tepat di bagian kepala hingga tembus. Tersangka ZL yang melihat kejadian itu pun terkejut dan langsung membawa korban YS ke Puskesmas Lamteuba.
“Peluru tersebut tembus kepala korban dan mengeluarkan bercak darah,” kata Kasat Reskrim.
Namun karena pihak Puskesmas tidak sanggup menangani luka korban, kemudian dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh. Malang, korban mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Sebagian peluru senapan masih tertinggal di kepala korban karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi,” lanjut Iptu Zeska.
Ditambahkan Kasat Reskrim, antara korban dengan tersangka pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan. Keduanya juga merupakan warga Gampong Blang Timkeum Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Aceh Besar. “Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” pungkas Iptu Zeska.