JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gara-gara Kartu ATM Tertelan di Mesin ATM Bank Jateng, Pemuda 19 Tahun Asal Mondokan Sragen Malah Ditangkap Polisi dan Dijerat Pasal Percobaan Pencurian. Kok Bisa?

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda bernama Nurrohman Putra Bramasta alias Brambut (19) ditangkap polisi setelah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya tertelan di mesin ATM Bank Jateng di halaman Kantor Kecamatan Mondokan, Rabu (3/2/2021) dinihari.

Pemuda asal Dukuh Bendorejo RT 17, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen itu ditangkap atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian. Pasalnya akibat kartu ATM-nya tertelan itu kemudian diduga dijadikan alibi olehnya untuk melakukan percobaan pencurian.

Pemuda itu kemudian mencongkel paksa mesin ATM dengan menggunakan cangkul hingga mesin terbuka. Apes karena mesin ATM ternyata kosong, ia harus pulang dengan tangan hampa.

Kasus itu terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian kerusakan mesin ATM yang diduga hendak dicuri. Pelaku kemudian dibekuk berkat rekaman CCTV di ATM yang kemudian menjadi dasar polisi untuk melacak.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan aksi pencongkelan mesin ATM itu terjadi pada Sabtu (30/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Kejadian bermula ketika salah satu karyawan Bank Jateng mendapat laporan via WA Grup bahwa mesin ATM di Kecamatan Mondokan tidak bekas dicongkel.

Kemudian kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian setempat. Berbekal laporan itu, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, menunjukkan bahwa pelaku sedang melakukan aksinya. Polisi juga menemukan kartu ATM milik pelaku, di dalam mesin ATM yang dirusak tersebut.

“Dari laporan kerusakan mesin ATM itu kemudian ditindaklanjuti. Dari pantauan CCTV memang terlihat yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan kita amankan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (3/2/2021).

AKP Suwarso menguraikan pelaku kemudian diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat merusak mesin ATM karena kartu ATM-nya tertelan di dalam mesin.

Pelaku mencongkel mesin ATM tersebut menggunakan cangkul kecil. Awalnya setelah mesin terbuka, pelaku belum berhasil mengambil kartu ATM miliknya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian ia menyembunyikan cangkul yang dibawanya ke belakang mesin ATM. Karena keadaan menjelang pagi lalu pelaku keluar dari dalam ruang ATM.

“Aksi pelaku dilakukan dini hari sekitar jam 03.00 WIB atau menjelang subuh. Merusaknya pakai cangkul kecil hingga pintu mesin ATM lepas. Memang alibi pelaku katanya ATM-nya tertelan tapi masih kita dalami,” terangnya.

Ditambahkan meski berdalih mengambil mesin ATM yang tertelan, hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku kuat mengarah bahwa itu hanya alibi belaka.

Sebab pelaku memang mengajui perbuatannya namun ia gagal membawa uang karena di dalam mesin ATM memang kebetulan pas tidak ada uang

“Pelaku hanya dijerat dengan pasal percobaan pencurian. Kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dan sementara dikenakan wajib lapor,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com