Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hati-hati, Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwal dan Titik Lokasinya

ilustrasi Malioboro / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama masa libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021, Satpol PP DIY bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY bakal menjaga tiga titik perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaksanaan kebijakan pengetatan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021) mendatang.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, mengatakan selain di perkampungan, pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah DIY juga dilakukan bidang penegak hukum Satgas Covid-19 DIY.

Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas yakni wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo – Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman – Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.

“Penjagaan ini untuk antisipasi mudik saat perayaan Imlek. Jadi kami sudah koordinasi dengan Dishub DIY dan pihak Kepolisian,” katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (8/2/2021).

Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.

Polsek Pengasih menggelar razia masker dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.

“Kami akan merazia pengguna kendaraan baik yang masuk maupun keluar. Nanti akan kami minta surat hasil rapid test antigen,” tambahnya.

Sementara bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, pihak Satpol PP dan Dishub DIY akan mengupayakan pengadaan sarana untuk pelaksanaan rapid test antigen di tempat.

“Kalau rapid test antigen masih akan kami upayakan dengan Dishub,” tegasnya.

Terpisah, Plt Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan pihak Dishub DIY baru akan membahas rencana penjagaan di perbatasan tersebut dengan Satpol PP siang ini.

“Ini baru akan dibahas dengan Satpol PP. Ya hasilnya besok baru bisa diumumkan,” kata dia.

Petugas mengecek dan mendata pengunjung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Destinasi wisata Gunungkidul tetap buka dengan status Uji Coba selama PSTKM. Namun aturan ditambah dengan syarat hasil Rapid Antigen Test bagi pengunjung asal luar daerah.

Ditanya terkait skema pengamanan, dan rekayasa lalu lintas saat perayaan Imlek pekan ini, pihak Dishub DIY belum bisa memetakan.

Begitu juga dengan rencana pembukaan sarana rapid test antigen di pos jaga perbatasan wilayah DIY.

“Kalau kami kan prinsipnya membantu. Memang kemarin ada sumbangan alat rapid test dari Kementerian, tapi itu untuk di terminal,” pungkasnya.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Exit mobile version