JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemajuan teknologi digital merambah berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, dan kini masuk ke administrasi pertanahan.
Terkait dengan hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menerbitkan peraturan tentang sertifikat elektronik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 itu memuat pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan edisi sertifikat elektronik.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pelaksanaannya meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
“Seluruh data, informasi dan/atau dokumen elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik,” tulis Pasal 3 dari Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses melalui https://jdih.atrbpn.go.id/.
Untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, Pasal 16 menyebutkan sudah termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan kemudian menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah akan dialih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.