JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memiliki tiga cara dalam pengadaan vaksin Covid-19. Pertama adalah penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Penunjukkan badan usaha penyedia berikut dengan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Sebetulnya poin ini sama seperti yang telah diatur dalam Perpres 99/2020 sebelumnya, namun dalam Perpres 14/2021 lebih rinci diatur bahwa jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak sebagai prasyarat pembayaran uang muka penyediaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh negara.
“Dalam hal badan usaha asing atau lembaga/badan internasional sesuai tata kelolanya tidak dapat menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” demikian bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.
Pasal selanjutnya dalam perpres yang diteken Presiden Jokowi itu mengatur, Menteri Kesehatan menetapkan bentuk jaminan lain yang disepakati dengan badan usaha asing atau lembaga/badan internasional dan dicantumkan di dalam perjanjian/ kontrak.