JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kadung Diharapkan, Santunan Kematian Rp 15 Juta Per Pasien Covid-19 yang Meninggal Ternyata Sudah Disetop dari Pusat. Harapan 119 Keluarga di Karanganyar Terpaksa Kandas

Prosesi pemakaman alm Sekdin Disdagnakerkop UMKM Karanganyar, Dewi Rahayuning yang meninggal dunia terpapar covid-19, Sabtu (26/12/2020). Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan 115 keluarga pasien meninggal Covid-19 di Karanganyar untuk mendapat santunan kematian dari pusat akhirnya kandas sudah.

Pasalnya Kementerian Sosial memutuskan program santunan kematian pasien covid-19 dinyatakan sudah dihentikan.

Penegasan itu disampaikan Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial Karanganyar, Gunarto. Ia mengatakan bahwa program santunan kematian pasien Covid-19 tak lagi dapat diproses.

“Sebelumnya memang ada program seperti itu. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Kemensos melalui Dinsos Provinsi memberitahu bahwa program itu distop. Padahal dari daerah sudah terlanjur mengusulkannya,” paparnya kepada wartawan di Karanganyar, Jumat (26/2/2021).

Dinsos Karanganyar telah memproses 119 usulan dari ahli waris. Perangkat pengusulannya antara lain surat kematian yang menerangkan penyebabnya terinveksi Covid-19 kemudian dokumentasi pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan oleh petugas khusus.

“Kami berani memproses usulan itu karena sebelumnya mendapat surat edaran yang menerangkan masyarakat dapat mengajukan santunan jika kematian disebabkan terpaar Covid-19. Makanya itu, berani merekap lalu menyampaikannya ke Dinsos Jateng agar memperoleh rekomendasi di Kemensos,” katanya.

Dari 119 usulan itu, belum satupun disetujui pemerintah pusat. Ternyata, program itu sudah dihentikan. Pihaknya pun menerima tembusan surat mengenai hal itu belum lama ini.

“Akhirnya kami harus memberitahu ke ahli waris bahwa usulannya ditolak. Padahal sudah banyak yang menanyakan kapan santunan cair,” katanya.

Setahu dirinya, Dinsos Jateng telah memberikan rekomendasi ke Kemensos perihal 2.174 usulan santunan kematian. Di luar itu masih terdapat 1.100-an usulan belum sempat diberi rekomendasi meski sudah diterima berkasnya.

“Baru tujuh santunan kematian disetujui di Jateng. Dari surat edaran yang saya ketahui, penerima santunan berhak menerima Rp 15 juta,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com