Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Klitih Sedang Marak, Orangtua Diimbau Kontrol Aktivitas Anak di Malam Hari

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya SH SIK / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Orang tua di wilayah Yogyakarta diimbau untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama di malam hari. Pasalnya, belakangan aksi klitih kembali marak, yang bisa membahayakan bagi anak-anak muda yang keluar malam hari.

Imbauan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya SH SIK. Ia juga meminta para pelajar tidak terpengaruh oleh hal-hal buruk seperti kasus klitih tersebut.

“Pada kesempatan ini kami memberi imbauan kepada masyarakat, orangtua dan pelajar lain untuk memperhatikan aktivitas yang terjadi di malam hari,” ujarnya Jumat (5/2/2021).

Ia juga meminta agar orangtua mengontrol anaknya agar selalu berada di rumah pada jam istirahat malam.

“Jangan sampai alasannya jumpa dengan teman di malam hari malah menimbulkan niatan tidak baik,” tukasnya.

Imbauan Kasatreskrim tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya, mulai tahun 2021 ini, setidaknya sudah ada dua kasus geng klitih beraksi di seputaran Kota Yogyakarta.

Yang pertama, terjadi di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu 20 Januari 2021.

Kasus tersebut sempat mencuat di media sosial Twitter dan banyak mendapat perhatian warganet karena lima pelaku membacok tiga korban yang baru pulang dari main playstation.

Tiga korban itu dibacok dan salah satu dari mereka harus dirawat inap karena menderita luka cukup parah.

Dalam 12 jam, Polsek Umbulharjo berhasil menangkap kelima pelaku dan menjebloskan ke penjara.

Kelimanya mengakui akan tawuran dengan geng musuh dan mengira tiga orang itu adalah bagian dari geng lawan.

Kasus kedua, baru saja dibuka oleh Polresta Yogyakarta Jumat (5/2/2021), enam pelaku klitih dibekuk oleh polisi karena terbukti menganiaya dua orang pelajar di Jalan Parangtritis Km 3, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) ketika dua pelajar baru pulang dari menjenguk orang di daerah Sewon, Bantul.

Ketika hendak pulang ke Sleman pukul 04.00 WIB, mereka malah dianiaya oleh pelaku klitih

Korban dilempar gir dan motor mereka dirusak ketika mereka kabur lari ke sebuah warung di Kemantren Mantrijeron.

Para pelaku yang membacok dan menganiaya di waktu berbeda itu berasal dari geng yang sama.

Fokus para pelaku adalah tawuran dengan geng lain yang mereka anggap sebagai musuh.

Namun, dalam dua peristiwa itu, geng tersebut selalu tidak tepat sasaran.

Justru, orang-orang yang mereka bacok atau aniaya bukanlah dari geng musuh, melainkan masyarakat awam.

Anggota geng klitih itu mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.

Di kasus pertama di Jalan Umbulharjo, kelima pelaku terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, di kasus kedua, karena masuk dalam kasus perusakan barang dan penganiayaan, maka pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Exit mobile version