Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Libatkan Pihak Independen untuk Revisi UU ITE

Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE.

Selain dengan DPR RI,  Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah juga melibatkan pihak-pihak independen dalam Tim Kajian UU ITE tersebut.

“Seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa (23/2/2021).

Pemerintah, melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, membentuk dua tim untuk mengkaji revisi UU ITE. Namun, Koalisi Sipil menilai, tidak ada keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM yang selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE.

Begitu pula dengan Komnas Perempuan yang selama ini menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban.

Jika Tim Kajian UU ITE tak melibatkan unsur-unsur yang independen, dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan bahwa Tim Kajian UU ITE ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi.

Alhasil, penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.

“Maka itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE.”

Lebih lanjut, Tim Kajian UU ITE juga didesak agar fokus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah di UU ITE, terutama pasal-pasal karet dan mendorong revisi yang substantif terhadap pasal-pasal ini.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong tim kajian melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE.

Exit mobile version