Beranda Umum Nasional KPK Dakwa 2 Pengusaha Suap Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar Untuk Dapat...

KPK Dakwa 2 Pengusaha Suap Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar Untuk Dapat Proyek Bansos Covid-19

Juliari Batubara (tengah) memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Duka akibat pandemi Covid-19 ternyata di sisi lain menjadi ladang rebutan proyek dari oknum pengusaha.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengusaha, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp 3,2 miliar.

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

“Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Para terdakwa didakwa dalam dua dakwaan terpisah. Jaksa KPK mendakwa Ardian memberikan suap sebanyak Rp 1,95 miliar kepada Juliari.

Suap diberikan agar perusahaan Ardian PT Tigapilar Agro Utama dipilih menjadi penyedia bansos Covid-19 tahap 9 dan 10, tahap komunitas dan tahap 12. Total paket yang akhirnya didapatkan oleh perusahaan Ardian sejumlah 115.000.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Sementara itu Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari dan dua bawahannya sebanyak Rp 1,28 miliar. Suap itu diduga membuat PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Side mendapatkan proyek pengadaan 1,5 juta paket bansos Covid-19.

KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara  ini KPK juga menetapkan Juliari Batubara dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Namun, ketiga orang tersebut masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

www.tempo.co