JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mesin ATM Bank Jateng Sragen di Kecamatan Mondokan Dibobol. Pelaku Gunakan Cangkul, Aksinya Terekam CCTV, Sayang Ternyata Isi Mesin Lagi Kosong!

Kondisi mesin ATM Bank Jateng di Kantor Kecamatan Mondokan Sragen usai dibobol pakai cangkul oleh pelaku pencurian. Foto / Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Jateng Sragen di Halaman Kantor Kecamatan Mondokan, dibobol pencuri.

Nahas, meski berhasil merusak mesin hingga terbuka, pelaku gagal membawa kabur uang sepeser pun. Pasalnya saat dibobol, isi mesin ATM lagi kosong.

Pelaku pun akhirnya terlacak berkat rekaman CCTV. Pelaku kemudian terdeteksi bernama Nurrohman Putra Bramasta alias Brambut (19).

Pemuda asal Dukuh Bendorejo RT 17, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen itu ditangkap atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian.

Meski gagal membawa uang, pelaku tetap dikeler ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus itu terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian kerusakan mesin ATM yang diduga hendak dicuri. Pelaku kemudian dibekuk berkat rekaman CCTV di ATM yang kemudian menjadi dasar polisi untuk melacak.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, memang tampak pelaku saat beraksi mencongkel mesin ATM dengan cangkul. Lalu pelaku diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Rabu (3/2/2021).

Semula pelaku beralibi bahwa aksi mencongkel itu dilakukan karena kartu ATM BRI miliknya tertelan di mesin ATM tersebut. Namun di hadapan penyidik, ia akhirnya mengakui perbuatannya hendak melakukan pencurian.

Aksi itu dilakukan pada Sabtu (30/1/2021) dinihari dan baru ketahuan sore harinya berkat laporan dari salah satu karyawan Bank Jateng yang mendapati mesin sudah rusak pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

AKP Suwarso menguraikan pelaku sudah diamankan di Mapolres berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya cangkul kecil atau wangkil yang digunakan untuk mencongkel, sebuah motor Honda Beat AD-3995-BNE yang dikendarai saat beraksi.

Lalu sebuah Kartu ATM BRI milik pelaku yang tertinggal didalam Mesin ATM dan satu setel pakaian yang digunakan pada saat kejadian.

“Pelaku hanya dijerat dengan pasal percobaan pencurian. Kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dan sementara dikenakan wajib lapor,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com