Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Modus Bisnis Sangkar Burung, Mahasiswa asal Karangmalang Sragen Tiba-Tiba Hilang Kontak Usai Gondol Motor Rekannya. Ngakunya Kos di Gemolong, Ditangkap Saat Pindah Kos di Karanganyar

Tersangka penipuan motor saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa asal Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Rony Aprilianto (27) ditangkap polisi usai terlibat penipuan.

Pemuda asal Perum Plumbungan Indah E.136 RT 27/8, Desa Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu diamankan setelah melakukan penipuan dengan menggondol sepeda motor temannya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan pura-pura menjalin bisnis membangun usaha kandang burung. Setelah korban terpikat, pelaku berpura-pura meminjam motor korban lalu hilang kontak.

Kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Sragen. Data yang dihimpun di Mapolres Selasa (16/2/2021), aksi penipuan itu sudah terjadi pada November 2020 lalu.

Pelaku menggondol motor Suzuki Shogun AD 5894 RS milik korban, Bahtiar Kurniawan (32) asal Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengungkapkan kejadian terjadi pada November 2020 pukul 11.30 WIB di rumah korban.

Kejadian itu kemudian dilaporkan pada hari Selasa (16/2/2021). Kronologinya, pada bulan November 2020, korban yang setiap hari bisnis jual beli burung, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Rony Aprilio Persada.

Kepasa korban, pelaku menawarkan kandang burung. Kemudian tidak berselang lama, pelaku datang berkunjung ke rumah korban di Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem.

Setelah akrab, pelaku kemudian membuat jerat dengan meminjam motor Suzuki Shogun milik korban. Pelaku beralasan meminjam motor untuk memudahkan transportasinya yang ikut membantu pembangunan kandang burung milik korban.

“Namun setelah membawa motor, pelaku kemudian hilang kontak dan tidak bisa lagi dihubungi. Saat dicari di kosnya di wilayah Gemolong, pelaku sudah pergi. Sementara motor korban tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melapor ke Polres Sragen,” paparnya Selasa (16/2/2021).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Dari laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku Selasa (16/2/2021) dan langsung dibawa ke Polres Sragen.

“Pelaku diamankan di kos Jaten, Karanganyar. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Sumberlawang dan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP,” tandas AKP Suwarso. Wardoyo

Exit mobile version