JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru PNS maupun guru honorer telah masuk ke dalam prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Demikian ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi.
“Seluruh guru dan petugas penunjang di sekolah harus dapat vaksin. Jadi yang akan dapat baik guru honorer maupun ASN,” kata Nadia dalam diskusi Vaksinasi Tahap 2, Jumat (26/2/2021).
Nadia mengatakan, jika semua guru mendapatkan vaksin Covid-19, akan ada tiga keuntungan yang didapat.
Pertama, memberikan proteksi spesifik untuk guru yang menerima vaksin.
Kedua, semakin banyak guru yang divaksin akan menciptakan kekebalan pada kelompok guru. Ketiga, perlindungan proteksi pada kelompok yang tidak bisa mendapat vaksin saat ini.
Kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 adalah para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun.
“Sehingga untuk melindungi anak-anak kita, tentu guru harus mendapat vaksin,” kata dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Yaswardi mengatakan vaksinasi ini ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan, baik negeri atau swasta, serta formal maupun nonformal, dan pendidikan keagamaan.
Vaksinasi diberikan bertahap mulai dari tenaga kependidikan PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan sekolah luar biasa.
Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.
Tahap terakhir, vaksin diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.
Menurut Yaswardi, Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi basis pemberian vaksin.
“Jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan, kantor wilayah Kemenag di daerah,” ujarnya.
Pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah.
Adapun bagi yang tidak terdaftar dapat menyiapkan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat tersebut ke lokasi vaksinasi.