Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sidang ke-3 Tokoh PSHT Karanganyar Agus Bereng, 2 Saksi Akui Tak Mengetahui Terdakwa Melakukan Pemukulan

Suasana sidang ketiga tokoh PSHT Karanganyar, Agus Bereng di PN Karanganyar, Kamis (11/2/2021) / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sidang ketiga kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa tokoh PSHT  Karanganyar Agus Pramono Jati alias Agus  Bereng (45) di Pengadilan Negeri PN Karanganyar, Kamis (11/2/2021) berlangsung seru.

Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, dua saksi yakni Alfardo (21) dan  Yusfian (19)  mengaku tidak melihat langsung apakah terdakwa Agus Bereng memukul ataupun menampar Rosyid.

Bahkan, saksi Alfardo yang bersaksi urutan pertama pada sidang ketiga itu,  ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ayun Kristanto mengaku tidak mengenal terdakwa  Agus Bereng dan  baru tahu setelah kejadian berlangsung.

Sedangkan berdasar BAP polisi, Afarfo bersaksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut.

Tak pelak  kesaksian Alfardo  sering berputar-putar dan tidak konsisten tersebut membuat pengunjung sidang tertawa.

“Saya ingatkan bahwa sebagai saksi anda disumpah. Maka jawablah sesuai apa yang anda tahu dan yang anda lihat. Jangan menjawab  katanya atau kalimat sekilas saya tahu,” tandas Ayun Kristianto SH.

Sementara itu, jawaban saksi  kedua, Yusfian (19) juga berputar-putar. Saat ditanya oleh Alban (40) salah satu kuasa hukum terdakwa Agus Bereng perihal apakah dirinya menyaksikan secara langsung dengan mata kepala, bahwa terdakwa melakukan pemukulan atau menampar korban Rosyid.

Pada kesaksian itu Yusfian mengaki hanya sekilas saja melihat korban Rosyid diseret minggir oleh Agus Bereng setelah ditampar oleh Pamter, semacam Satgasnya PSHT  saat itu datang satu mobil dengan terdakwa.

Namun saat dicecar oleh Majelis Hakim,  akhirnya Yusfian mengakui tidak melihat secara langsung apakah terdakwa memukul atau menampar korban.

“Saya hanya tahu sekilas Bereng menampar pipi bagian kiri korban. Namun hanya sekilas karena saya tidak melihat langsung saat terdakwa menampar korban setelah terlebih dulu korban dipukul Pamter,” ujarnya pada sidang tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusmini SH meyakinkan pada dua saksi bahwa terjadi pemukulan meski kedua saksi mengaku tidak melihat secara langsung.

JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa baju hitam dan baret merah yang dipakai oleh Pamter.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan (18/2/2021) dengan agenda menghadirkan saksi lainnya. Beni Indra

Exit mobile version