Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tampangnya Gaul dan Pakai Kawat Gigi, Ternyata Wahyu Hasbullah Ditangkap Polisi Karena Maling Motor. Beraksi Saat Magrib, Kini Terancam 7 Tahun Penjara!

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Gondang dan Reskrim Polres Sragen membekuk seorang pemuda bernama Wahyu Hasbullah (21).

Pemuda asal Dukuh Sumberejo RT 04/01, Desa Sumberejo, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora itu ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Gondang, Sragen.

Wahyu pun terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pemuda bengal yang pakai kawat gigi itu diringkus di Pasar Maling Malang, Jawa Timur. Ia dibekuk usai beraksi mencuri sepeda motor di garasi Suharno (64) warga Dukuh Grasak RT 33 Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.

Tersangka pemuda pencuri motor asal Blora yang menggondol motor warga Gondang Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (4/2/2021). Foto/Wardoyo

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka dibekuk usai terlacak menggondol sepeda motor Honda Beat AD 4607 BQE milik korban.

Sepeda motor keluaran tahun 2019 itu amblas disikat pelaku saat ditinggal salat magrib oleh korban pada 13 Januari silam sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku menggondol motor yang diparkir di garasi dan kosong ditinggal pemilik untuk salat di Musala sekitar.

“Dari laporan korban, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melacak tersangka WH sebagai pelakunya. Saat dilacak, pelaku sudah berada di Jatim dan ketika dilakukan penangkapan sedang berada di Pasar Maling Malang Jatim,” paparnya Kamis (4/2/2021).

Kasubag Humas menguraikan saat ditangkap, tersangka tak berkutik. Ia diamankan berikut sepeda motor curian yang diduga hendak dijual di pasar tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan BB motor kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sragen. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian itu, korban menjalani kerugian Rp 14 juta,” tandas Kasubag Humas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kasubag Humas menyebut ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version