SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo melarang tegas penyelenggaraan hajatan di rumah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap II yang dimulai Selasa (23/2/2021). Hal itu dilakukan karena Pemkot mendeteksi adanya hajatan yang digelar di rumah selama PPKM Mikro I yang berakhir Senin (22/2/20221) kemarin.
PLH Wali Kota Solo, Ahyani mengatakan, Satgas Covid-19 melalui petugas Jogo Tonggo wajib mengoptimalkan pengawasan di tingkat RT untuk penyelenggaraan hajatan di rumah.
“Karena kemarin terdeteksi sudah mulai ada yang menyelenggarakan hajatan di rumah. Padahal itu kan dilarang. Hajatan selama PPKM Mikro, hanya diperbolehkan khusus di gedung pertemuan,” paparnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Ahyani, PPKM Mikro tahap II ini akan mengoptimalkan tindakan preventif atau pencegahan. Kendati demikian, dia mengakui tidak ada regulasi yang berbeda dengan PPKM Mikro I sebelumnya.
“Pemajamannya pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satunya hajatan itu. Salah satu tugas Jogo Tonggo itu termasuk pengawasan dan pencegahan. Namun yang pencegahan ini masih belum terlalu efektif sepertinya. Makanya masih ada yang menggelar hajatan di rumah. Dan ini yang akan kita makaimalkan. Jangan sampai sudah terjadi hajatan baru kita tertibkan,” tukasnya.
Ahyani meminta kepada seluruh warga Solo untuk tidak lengah terhadap penyebaran virus Corona. Dia juga mengingatkan bahwa covid-19 masih belum berakhir.
“Ini kan covid-19 masih belum berakhir. Harus tetap menerapkan prokes dengan ketat. Sambil.kenunggi vaksin dituntaskan,” tutupnya. Prihatsari
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com