JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlalu Nakal, Sales Muda Dionisius Wicaksono Ditangkap Polres Sragen. Kelakuannya Diam-diam Ngakali Uang Perusahaan Hingga Rp 190 Juta Lebih

Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sales PT Tri Daya Sumber Rejeki bernama Dionisius Wisakcono (30) dibekuk tim Polsek Karangmalang, Sragen, Selasa (23/2/2021).

Pasalnya sales asal Kampung Mojokerto RT 13/05, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen itu dilaporkan telah membawa kabur uang hasil penjualan barang milik PT senilai hampir Rp 190 juta lebih.

Data yang dihimpun, tersangka dibekuk setelah menggelapkan uang perusahaan selama hampir dua tahun lebih. Modusnya tersangka membuat orderan dan nota penjualan fiktif di PT yang berlokasi di Jalan Sumeani 08 RT 43/IIA Putat Asri, Kroyo, Karangmalang itu.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan melapor ke Polres pada Kamis (18/2/2021).

Aksi itu dilaporkan oleh kepala depo PT Tri Daya, WAN Ferrye Yathendra Putra (43) asal Kampung Karangdowo RT 01/07, Sragen Tengah, Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Kejadian bermula ketika sekitar bulan Desember 2018, tersangka bekerja sebagai salesman di PT tersebut. Kemudian selama bekerja hingga Agustus 2020, tersangka tergoda untuk menggunakan uang perusahaan.

Modus yang digunakan yakni dengan menutup nota tagihan yang akan diaudit oleh admin piutang dengan nota tagihan yang tidak pada tempatnya. Tersangka mengelabuhi admin dengan memilih nota yang di perkirakan ada sisa uangnya.

“Dan uang sisa tersebut tidak diserahkan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka juga kadang membuat orderan fiktif dan pada saat bagian gudang pengiriman akan mengirim barang yang diorder toko. Tersangka terlebih dahulu menemui bagian pengiriman dan meminta supaya barang yang diorder dikirim sendiri. Sedangkan untuk nota tagihan juga dibayar dengan nota tagihan dari toko lain yang sekiranya uang tagihannya ada sisa,” paparnya Selasa (23/2/2021).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selama hampir dua tahun lebih, tersangka total menggondol uang Rp. 183.279.739,- ditambah Rp 7.267.016,-. Sehingga total uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp. 190.546.755,-.

AKP Suwarso menyampaikan tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pengangkatan pegawai karyawan yang diterbitkan perusahaan, bukti pengirim barang dari Gudang ke toko (nota orderan fiktif), catatan dari admin piutang, sebuah HP dan selembar bukti surat pernyataan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com