JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi memutuskan menghentikan proses hukum terhadap MA, perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus perbuatan mesum di Halte Bus SMKN 34 Kramat Raya.
Hal itu setelah hasil tes kejiwaan yang dijalani MA menyebutkan bahwa tersangka mengalami gangguan mental. Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati pada sepekan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, (tersangka MA) dinyatakan mengalami gangguan mental,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, pada Selasa (2/2/2021).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun memutuskan bahwa proses hukum yang sebelumnya dijalani MA akan dihentikan.
“Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses,” lanjut AKBP Burhanudin.
Selain mengalami gangguan mental, MA juga diketahui tengah mengandung 35 minggu. Selanjutnya, polisi berencana membawa MA ke Dinas Sosial.
Sementara itu, terkait tersangka lainnya, yakni pria yang menjadi pasangan MA dalam melakukan perbuatan mesum di halte bus, hingga kini polisi belum mendapatkan titik terang.
Polisi mengaku kesulitan mengungkap identitas tersangka pria karena keterangan yang disampaikan MA berubah-ubah.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan mesum sepasang pria dan wanita di Halte Bus SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, menjadi viral setelah beredarnya video rekaman pengguna jalan.
Dari video tersebut, polisi pun bergerak mengusut kasus ini hingga ditangkapnya seorang wanita berinisial MA yang diduga sebagai pelaku adegan tak senonoh itu.
Namun pelaku pria belum ditemukan karena MA mengaku baru mengenal dan tidak mengetahui identitas maupun tempat tinggal orang tersebut.