JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya diberi waktu dua bulan untuk mengkaji mengenai kemungkinan melakukan revisi UU ITE.
Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Senin (22/2/2021).
“Kami memberi waktu sekitar 2 bulan kepada tim ini, jadi nanti tim ini akan laporan ke kami, apa bentuknya, apa hasilnya,” kata Mahfud MD.
Dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, Mahfud memberikan kepada tim itu untuk bekerja sampai 22 Mei 2021. Dalam keputusan itu, tim dibagi menjadi dua yaitu tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah akan berada di Kemenkopolhukam. Sementara, tim pelaksana akan berisi dua lembaga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkominfo akan masuk menjadi subtim 1 yang disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Tim ini bertugas merumuskan kriteria implementasi terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap karet.
Sementara, Kemenkumham akan mengisi subtim 2 bernama Tim Telaah Substansi UU ITE. Subtim 2 bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.
Mahfud mengatakan sambil menunggu hasil kajian soal kemungkinan revisi UU ITE selesai, pemerintah telah memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk selektif dalam penerapan UU ITE.
Pemerintah, kata dia, meminta agar penerapan tidak dilakukan secara multitafsir sehingga menimbulkan rasa tidak adil.