Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Viral Pasar Muamalah di Depok, Penggagas sekaligus Pengelola Ditangkap dan Jadi Tersangka. Polisi: Diancam 1 Tahun Penjara

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Foto: Twitter/ZaimSaidi

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggagas sekaligus pengelola Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (2/2/2021). Tindakan penangkapan didasarkan pada video pasar muamalah yang menjadi viral di masyarakat.

Keberadaan pasar muamalah di sejumlah tempat, termasuk di Depok, belakangan menjadi perbincangan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan koin dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut.

Disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik pada 28 Januari 2021.

“Hal tersebut terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham , sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, daerah Depok, Jawa Barat,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan tindakan lanjutan pada Selasa, 2 Februari 2021 dengan menangkap Zaim Saidi di kediamannya.

“(Zaim Saidi) berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk. Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut,” kata Kombes Ahmad dikutip Liputan6.com.

Disampaikan Ahmad, Zaim Saidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Selanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak,” tandas Kombes Ahmad.

Pengakuan Pedagang

Pasar Muamalah di wilayah Kabupaten Depok tersebut beroperasi dua pekan sekali dan berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Menurut pengakuan salah seorang pedagang, transaksi perdagangan di Pasar Muamalah tersebut memang sedikit berbeda lantaran juga menerima sistem barter. “Di sini juga transaksinya bisa dituker dengan barang atau barter,” ujar Anto, penjual madu di Pasar Muamalah Depok, Jumat (29/1/2021).

Ditambahkan Anto, selain dengan barter, Pasar Muamalah juga menerima transaksi jual beli menggunakan rupiah, dirham, dinar, emas, dan perak.

Anto mengungkapkan, madu yang dijualnya dapat dibeli dengan dirham selain rupiah. Dirinya mengaku menjual madu dengan harga dua dirham, atau setara dengan Rp150.000.

Di Pasar Muamalah Depok, lanjut Anto, ada belasan pedagang yang menjual dirham. Mereka datang dari wilayah Jabodetabek. “Pasar Muamalah tidak buka setiap hari, jarang bukanya yakni dua minggu sekali,” kata dia.

Anto juga mengungkapkan, para pedagang di Pasar Muamalah juga tidak diberatkan terkait uang sewa tempat. Menurutnya, masyarakat dapat berjualan dengan sistem kebebasan baik dalam berjualan maupun cara pembayaran.

Selain itu, para pedagang di Pasar Muamalah sering memberikan zakat kepada masyarakat sekitar. Zakat dikumpulkan setiap Jumat untuk kemudian diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.

Anto menuturkan, masyarakat yang mendapatkan zakat diberikan sebesar satu dirham. Dirham yang diperoleh dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya. Liputan 6

Exit mobile version