SOLO, JOLGOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 12 terdakwa kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon telah menjalani sidang putusan, 4 Februari lalu.
Hasil putusan ata-rata para pelaku divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Dimana para terdakwa awalnya dituntut beragam, yaitu 1 tahun 3 bulan, 1 tahun 10 bulan, hingga 2 tahun penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Ary B. Soenardi, saat dikonfirmasi memastikan semua terdakwa menerima putusan tersebut.
“Setahu saya, baik terdakwa maupun jaksa tidak melakukan banding. Iya (semua menerima putusan),” kata Ary, Rabu (17/2/2021).
Terdakwa Sugianto alias Romdlon dan Budi Doyo divonis 1 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Sementara untuk Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, divonis 10 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP karena terbukti menghasut dan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan dan penyerangan pecah di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang menjelang maghrib. Sejumlah orang dikabarkan terluka setelah sebuah rumah di Pasar Kliwon tersebut digeruduk segerombolan orang.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersama sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut. Prabowo