JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

4 Terduga Teroris Diringkus di Bekasi dan Condet, Kapolda Metro Jaya: Ada Istilah ‘Takjil’ untuk Kode Pembuatan Bom

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga teroris di kediamannya yang juga dijadikan ruang pamer (showroom) mobil bekas. Penangkapan kedua terduga teroris ini berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021) pagi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Densus 88 Antiteror menangkap empat orang terduga teroris di Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.

Keempat orang terduga teroris tersebut masing-masing berinisial ZA (37), BS (43), AJ (46) dan HH (56).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, keempat tersangka itu memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Salah satunya istilah ‘Takjil’ sebagai kode untuk bahan peledak yang dibuat.

Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

“(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.

“Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

“Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA,” kata Fadil.

HH, dikatakan Fadil, jigu hadir dalam beberala pertemuan-pertemyan untuk memprsiapkan kegiatan diduga terkait dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

“Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara,” kata Fadil.

Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta dan Bekasi

Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap setidaknya 4 orang terduga teroris di daerah Jakarta dan Bekasi pada Senin (29/3/2021). Mereka juga menemukan 5 bom aktif sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan seluruh terduga teroris telah diamankan oleh tim Densus 88.

“Densus yang ada di Jakarta telah mengamankan 4 orang dengan identitas ZA, AA, AJ, dan DS,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Sigit juga membenarkan tim Densus 88 menemukan bom aktif yang siap digunakan saat penangkapan para terduga teroris.

“Kita temukan barang bukti 5 bom aktif jenis bom sumbu yang siap digunakan, kemudian 5 toples besar yang di dalamnya berisi aseton, H2O2, HCL, sulfur,” jelas dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan bahan baku pembuatan bom.

“Serta termometer yang bahan-bahan ini akan diolah menjadi bahan peledak. Jumlahnya kurang lebih 4 kilogram. Kemudian ditemukan bahan peledak yang sudah jadi jenis TATP dengan jumlah 1,5 kilogram,” sambung dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com