Pengurus Demokrat di Bali pun meminta pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak berwenang lainnya untuk tak memberikan izin kegiatan KLB tersebut.
Menurut mereka, KLB itu dipastikan tak akan memenuhi unsur kepemilikan suara sah dan syarat KLB yang diatur dalam AD/ART Demokrat hasil kongres V tanggal 15 Maret 2020, yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 18 Mei 2020.
“Bila dipaksakan, maka kami tidak akan tinggal diam dan izinkan kami untuk bergerak meneggakkan swadharma kami kepada Partai Demokrat,” begitu bunyi pesan itu.
Tempo menghubungi salah satu penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal, untuk mengonfirmasi rencana lokasi KLB di Bali, tetapi belum direspons.
Namun sebelumnya, Darmizal memang menyatakan kongres luar biasa akan digelar dalam waktu dekat.
Darmizal mengatakan, pemecatan yang baru-baru ini dilakukan partai terhadap tujuh kader semakin memantik niat KLB tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com